Bab 1: Kitab Thaharah -2- (Najis dan Cara Menyucikannya)
Najis dan Cara Menyucikannya dalam Kitab Al-Umm (Imam Syafi'i)
Dalam Kitab Al-Umm, Imam Syafi’i membahas najis secara mendalam, termasuk jenis-jenis najis, hukum najis, dan cara menyucikannya. Memahami hal ini sangat penting karena kebersihan dari najis merupakan syarat sah dalam beribadah, terutama shalat.
1. Pengertian Najis
Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat Islam dan harus dibersihkan agar ibadah seseorang diterima. Najis berbeda dengan kotoran biasa, karena kotoran seperti tanah atau debu bukan termasuk najis, kecuali jika bercampur dengan sesuatu yang najis.
Dalilnya:
QS. Al-Muddatstsir: 4
“Dan pakaianmu, maka sucikanlah.”
Hadis Rasulullah ﷺ:
“Islam itu bersih, maka bersihkanlah dirimu.” (HR. Muslim)
2. Jenis-Jenis Najis Menurut Imam Syafi’i
Dalam Kitab Al-Umm, najis dibagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan tingkat keparahannya dan cara menyucikannya:
A. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
✅ Ciri-ciri:
- Najis yang lebih ringan tingkatannya dalam Islam.
- Hanya ada satu jenis, yaitu air kencing bayi laki-laki yang hanya minum ASI dan belum makan makanan lain.
✅ Dalil:
Hadis Nabi ﷺ:
“Air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air, sedangkan air kencing bayi perempuan harus dicuci.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)
✅ Cara Menyucikan:
- Cukup dipercikkan air ke bagian yang terkena najis hingga merata tanpa perlu digosok atau diperas.
B. Najis Mutawassitah (Najis Sedang)
✅ Ciri-ciri:
- Najis yang umum ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
- Dapat berasal dari manusia, hewan, atau benda tertentu.
✅ Contoh Najis Mutawassitah:
- Air kencing manusia
- Kotoran manusia dan hewan
- Darah & nanah
- Muntah
- Air susu hewan yang haram dimakan
- Bagian tubuh hewan yang mati kecuali bulu
- Minuman keras (khamr) jika berubah menjadi cuka tanpa bantuan manusia
✅ Dalil:
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sucikanlah bejana salah seorang di antara kalian jika dijilat anjing dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim)
✅ Cara Menyucikan:
- Menghilangkan najis secara fisik dengan air hingga hilang bau, warna, dan rasanya.
- Jika najis masih tersisa (misalnya bau atau warna), ulangi mencuci hingga benar-benar bersih.
🔹 Contoh kasus:
- Jika pakaian terkena darah, harus dicuci hingga tidak ada bekasnya.
- Jika lantai terkena air kencing, harus disiram dengan air sampai hilang zat najisnya.
C. Najis Mughallazah (Najis Berat)
✅ Ciri-ciri:
- Najis yang paling berat dalam Islam.
- Memiliki aturan khusus dalam penyuciannya.
✅ Contoh:
- Air liur anjing
- Babi dan segala sesuatu yang berasal darinya
✅ Dalil:
Hadis Rasulullah ﷺ:
“Sucikanlah bejana salah seorang di antara kalian jika dijilat anjing dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim)
✅ Cara Menyucikan:
- Mencuci bagian yang terkena najis sebanyak 7 kali.
- Salah satu dari tujuh kali pencucian harus menggunakan tanah (atau benda yang memiliki fungsi serupa seperti sabun).
🔹 Contoh kasus:
- Jika pakaian terkena air liur anjing, harus dicuci dengan air tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
- Jika tangan terkena babi, harus dicuci dengan aturan yang sama.
3. Cara Umum Menyucikan Najis dalam Mazhab Syafi'i
Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm memberikan pedoman penyucian najis dengan menggunakan air yang suci dan menyucikan, sesuai dengan tingkat najisnya:
💡 Catatan:
- Jika najis kering, cukup dihilangkan secara fisik (misalnya debu atau tanah).
- Jika najis terkena benda yang sulit dicuci (misalnya tanah), cukup disiram dengan air.
- Jika tidak ada air, bisa menggunakan cara lain seperti tayamum dalam keadaan darurat.
Kesimpulan
-
Najis dibagi menjadi tiga jenis utama:
✅ Mukhaffafah (ringan) → cukup dipercikkan air.
✅ Mutawassitah (sedang) → dicuci hingga bersih.
✅ Mughallazah (berat) → dicuci 7 kali, salah satunya dengan tanah. -
Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis menunjukkan bahwa Islam menekankan kesucian sebelum beribadah.
-
Imam Syafi'i dalam Kitab Al-Umm memberikan metode penyucian yang rinci untuk setiap jenis najis agar ibadah seseorang sah di hadapan Allah.
Komentar
Posting Komentar